JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan pihaknya terus memburu provokator yang menyebabkan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam.
Salah satu yang diburu yakni provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial. Polisi menduga kerusuhan yang terjadi tidak terlepas dari isu SARA yang disebarkan lewat dunia maya.
"Tadi dengan Menkominfo sudah bicara. Karena kalau menyebarkan info SARA melalui media elektronik ada ancaman pidananya tuh 6 tahun," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2016).
(Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)
Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 12 orang tersangka. Namun Kapolri mengatakan, tak ada provokator melalui media sosial dari 12 orang itu. Empat tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan delapan tersangka dalam kasus penjarahan.
"Sekarang belum, kami lagi mencari itu (provokator di media sosial). Tapi kami sudah tahu ada beberapa nama, sedang dikembangkan," kata Tito.
Sementara Menkominfo Rudiantara akan mendukung penuh upaya Polri memburu provokator kerusuhan Tanjungbalai melalui media sosial. Dia mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bisa membantu memblokir hingga melacak akun-akun yang diminta oleh kepolisian.
(Baca: Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang)
"Enggak boleh ada provokasi kebencian. Itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian sampai sara. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ucap Rudiantara.
Pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.
(Baca: Kapolri: Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Persoalan Individu)
Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.
Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan. Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).