Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Anggaran Eksekusi Mati Dinilai Jadi Bukti Pemberantasan Narkoba Tak Serius

Kompas.com - 31/07/2016, 18:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tak serius memberantas peredaran narkoba. Anggapan itu tampak dari anggaran yang dialokasikan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang tak sebanding dengan dana penyelesaian anggaran. 

"Pemerintah tidak berniat menegakkan hukum. Pemberantasan peredaran narkoba hanya omong kosong belaka. Untuk eksekusi satu orang anggarannya mencapai hampir Rp 500 juta," ujar pengacara publik sekaligus direktur YLBHI, Julius Ibrani saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

Julius menjelaskan, berdasarkan hasil kajian, diketahui anggaran untuk eksekusi mati diberikan kepada dua institusi yakni, Kejaksaan Agung dan Polri.

(Baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Untuk mengeksekusi seorang terpidana mati, Kejaksaan Agung mendapat Rp 200 juta, sedangkan kepolisian mendapat Rp 247.112.000. Artinya dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 447.112.000 untuk eksekusi.

Sementara untuk penyelesaian perkara, pemerintah menganggarkan maksimal Rp 6 juta bagi kepolisian dan Rp 3 sampai Rp 6 juta untuk kejaksaan.

"Bayangkan jika satu perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan hanya diberikan Rp 6 juta tapi kenapa eksekusi mencapai Rp 500 juta. Anggaran untuk eksekusi lebih besar daripada untuk penegakan hukumnya," kata Julius.

Sementara itu Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia berpendapat apabila Pemerintah serius dalam aspek penegakan hukum maka penerapan eksekusi mati tidak akan menjadi pilihan.

Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, seharusnya fokus dalam mencari sejauh mana keterlibatan terdakwa terpidana mati dalam sindikat pengedar narkoba.

(Baca: Kuasa Hukum Terpidana Mati Ungkap Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Jelang Eksekusi)

Putri pun menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi oleh Pemerintah, mengingat empat terpidana mati yang dieksekusi pada tahap III merupakan saksi kunci dan dianggap mengetahui alur jaringan sindikat pengedar narkoba di Indonesia.

"Kalau mau pembenahan jangan dieksekusi, karena hanya memutus mata rantai sindikat. Saya melihat ada tanda tanya besar, kenapa dieksekusi secara terburu-buru. Apa karena ada pelanggaran hukum oleh aparat?" Ungkap Putri.

Seperti diketahui, empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari. Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com