JAKARTA, KOMPAS.com - Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2016).
Raoul ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap. "Ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.
Raoul keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK. Selanjutnya, Raoul akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
PT Kapuas Tunggal Persada merupakan salah satu perusahaan yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.
Pada Kamis (30/6/2016), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.