Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Kewajiban Beri Tahu Keluarga Terpidana Mati Bukan Tugas Kami

Kompas.com - 28/07/2016, 16:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pihak keluarga dari warga negara asing yang akan dieksekusi mati di Indonesia.

Kewajiban Kemenlu hanya memberitahukan kepada perwakilan negara lain apabila ada warganya yang sedang mengalami persoalan hukum.

"Berdasarkan UU, itu kewajiban Kejaksaan Agung kepada keluarga, bukan kewajiban berdasarkan Konvensi Wina," kata Arrmanatha di Kantor Kemenlu, Kamis (28/7/2016).

Notifikasi biasanya diberikan dalam kurun waktu 72 jam sebelum terpidana mati dieksekusi. Dalam kurun waktu tersebut, mereka yang akan dieksekusi dimasukkan ke dalam ruang isolasi.

Arrmanatha memastikan bahwa Kemenlu telah memberitahukan kepada perwakilan negara lain, jika ada warga negara mereka yang terlibat kasus hukum.

Setelah itu, menjadi kewajiban perwakilan negara masing-masing untuk memantau perkembangan kasus hingga putusan yang dijatuhkan.

"Seperti yang kami lakukan terhadap WNI. Apabila ada WNI yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri, begitu kami terima info itu, kami ikuti terus, bertahun-tahun kami ikuti," kata dia.

Kejagung dikabarkan telah melayangkan notifikasi ke pihak keluarga yang akan dieksekusi. Namun, Kejagung enggan mengungkap berapa jumlah dan kepada negara mana saja notifikasi dilayangkan.

Sejumlah terpidana mati yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini sudah dipindahkan ke ruang isolasi.

Salah satunya terpidana mati kasus narkotika asal Pakistan Zulfiqar Ali. Zulfiqar dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004.

Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, kliennya telah dimasukkan ke tempat isolasi, Selasa (26/7/2016).

(Baca: Terpidana Mati Zulfiqar Ali Dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan)

Saut mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan maupun kedutaan besar Pakistan mengenai isolasi ini. Justru ia mengetahui dari istri Zulfiqar yang diberitahu petugas lapas.

Selain Zulfiqar, terpidana mati yang juga telah diisolasi adalah Seck Osmane warga negara Afrika Selatan yang dihukum mati terkait kasus narkoba.

Ia diputus bersalah atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin dan mengedarkannya. Seck dimasukkan ke ruang isolasi pada Senin (25/7/2016) malam.

Kompas TV Terpidana Mati Freddy Budiman Dipindahkan ke Lapas Batu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com