JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pihak keluarga dari warga negara asing yang akan dieksekusi mati di Indonesia.
Kewajiban Kemenlu hanya memberitahukan kepada perwakilan negara lain apabila ada warganya yang sedang mengalami persoalan hukum.
"Berdasarkan UU, itu kewajiban Kejaksaan Agung kepada keluarga, bukan kewajiban berdasarkan Konvensi Wina," kata Arrmanatha di Kantor Kemenlu, Kamis (28/7/2016).
Notifikasi biasanya diberikan dalam kurun waktu 72 jam sebelum terpidana mati dieksekusi. Dalam kurun waktu tersebut, mereka yang akan dieksekusi dimasukkan ke dalam ruang isolasi.
Arrmanatha memastikan bahwa Kemenlu telah memberitahukan kepada perwakilan negara lain, jika ada warga negara mereka yang terlibat kasus hukum.
Setelah itu, menjadi kewajiban perwakilan negara masing-masing untuk memantau perkembangan kasus hingga putusan yang dijatuhkan.
"Seperti yang kami lakukan terhadap WNI. Apabila ada WNI yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri, begitu kami terima info itu, kami ikuti terus, bertahun-tahun kami ikuti," kata dia.
Kejagung dikabarkan telah melayangkan notifikasi ke pihak keluarga yang akan dieksekusi. Namun, Kejagung enggan mengungkap berapa jumlah dan kepada negara mana saja notifikasi dilayangkan.
Sejumlah terpidana mati yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini sudah dipindahkan ke ruang isolasi.
Salah satunya terpidana mati kasus narkotika asal Pakistan Zulfiqar Ali. Zulfiqar dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004.
Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, kliennya telah dimasukkan ke tempat isolasi, Selasa (26/7/2016).
(Baca: Terpidana Mati Zulfiqar Ali Dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan)
Saut mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan maupun kedutaan besar Pakistan mengenai isolasi ini. Justru ia mengetahui dari istri Zulfiqar yang diberitahu petugas lapas.
Selain Zulfiqar, terpidana mati yang juga telah diisolasi adalah Seck Osmane warga negara Afrika Selatan yang dihukum mati terkait kasus narkoba.
Ia diputus bersalah atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin dan mengedarkannya. Seck dimasukkan ke ruang isolasi pada Senin (25/7/2016) malam.