Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Penuntasan Kasus Kudatuli Jalan di Tempat

Kompas.com - 27/07/2016, 16:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menggelar acara peringatan 20 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Acara dimulai dengan doa bersama dan tabur bunga di basement gedung DPP PDI-P sebagai lokasi tragedi bagi pendukung Megawati Soekarnoputri saat itu.

Ketua DPP bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan memandang bahwa hingga kini upaya penuntasan kasus pelanggaran berat HAM yang dikenal dengan sebutan "Kudatuli" (Kerusuhan 27 Juli) tidak mengalami perkembangan yang berarti.

Menurut dia, aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus Kudatuli.

Hal tersebut, kata Trimedya, bisa terlihat adanya ketidakjelasan mengenai auktor intelektual kerusuhan dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi itu.

"Saya melihat upaya penuntasan kasus 27 juli 1996 jalan di tempat. Aparat penegak hukum selama ini tidak serius dalam melakukan pengusutan," ujar Trimedya usai melakukan prosesi tabur bunga.

Trimedya mengatakan, untuk mendorong penuntasan 27 Juli PDI-P telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Komnas HAM, YLBHI dan Setara Institute pun telah menyatakan kesediaannya membantu mendorong Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Selain itu pihak PDI-P juga akan meminta DPR mengeluarkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc seperti pada kasus Penculikan Aktivis 1997-1998.

"Kami sepakat akan terus mendorong aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus 27 Juli," tutur Trimedya.

"Kami juga minta DPR segera menerbitkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc," kata dia.

Dalam acara peringatan tersebut hadir Ketua Umum DPP PDI P Hasto Kristiyanto, Djarot Saiful Hidayat, Masinton Pasaribu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Direktur YLBHI Alvon Kurnia dan perwakilan pemuka agama.

Terkait tragedi 27 Juli 1996, Komnas HAM menyatakan bahwa kerusuhan itu mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

(Baca juga: Mengenang 27 Juli 1996, Ini Kronologi Penyerbuan Kantor DPP PDI)

Komnas HAM juga menilai terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Namun, hingga saat ini penyelesaian kasus hukum terhadap Peristiwa Kudatuli dianggap belum jelas.

(Baca juga: 27 Juli 1996, Dualisme Partai Politik yang Berujung Tragedi...

Masyarakat masih bertanya-tanya mengenai dalang kerusuhan, juga siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan dihukum atas tragedi itu.

Ironisnya, ketidakjelasan terhadap penyelesaian hukum terkait peristiwa itu juga tidak terjadi saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden sejak 2001 hingga 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com