JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai menaikkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk menyederhanakan jumlah partai politik merupakan merupakan asumsi yang salah kaprah.
Menurutnya, menaikan ambang batas tidak berarti menyederhanakan jumlah parpol. Pasalnya, seluruh parpol di Indonesia tak ada yang terbilang besar, tapi hanya partai kelas menengah.
"Bahkan partai PDI-P tidak sampai 40 persen kan. Itu artinya bahwa tidak ada partai besar," ujar Masykurin dalam Diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Maka dari itu, lanjut dia, semakin tinggi ambang batas diterapkan maka akan semakin banyak suara pemilih yang terbuang.
"Kalau semakin banyak suara yang terbuang maka artinya tidak ada gunanya banyak warga datang ke TPS untuk memilih," katanya.
Masykurin menambahkan, menaikan abang batas juga akan menyulitkan partai baru. Menurut dia, idealnya ambang batas itu justru 1 persen.
"Ambang batas harus dibikin tapi partai baru harus tetep bisa ikut, tapi memang harus dari daerah. Partai lama atau partai besar itu tidak membunuh," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas. Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.