Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Eksekusi Mati, Terpidana Asal Senegal Ajukan Grasi

Kompas.com - 26/07/2016, 17:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Senegal, Seck Osmane, akan mengajukan grasi menjelang eksekusi mati yang kian dekat.

Pengacara Seck, Farhat Abbas, mempertanyakan langkah Kejagung yang terburu-buru mengisolasi Seck, padahal yang bersangkutan belum mengajukan grasi.

(Baca: Farhat Abbas: Eksekusi Mati Hari Sabtu Malam)

"Kami pernah ajukan grasi tapi ditolak karena bertentangan dengan undang-undang. Kami minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane," ujar Farhat, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Rencananya, pengajuan grasi itu tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) besok.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi, kata Farhat, upaya grasi tidak terbatas jangka waktu.

Undang-undang tersebut kemudian diubah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga diatur pengajuan grasi paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Farhat, peraturan tersebut tidak berlaku surut.

Seck baru mengajukan grasi setelah vonis dijatuhkan pada 2010. Menurut Farhat, Seck tetap bisa mengajukan grasi.

"Apabila kejaksaan masih melaksanakan secara paksa tanpa melihat pertimbangan hal lain, kami menganggap ini adalah melanggar HAM dan merupakan kesalahan kekuasaan," kata Farhat.

Sebelum mengajukan grasi, Farhat akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

Ia sekaligus mengirimkan surat permintaan penundaan eksekusi mati.

"Walaupun satu jam sebelum dieksekusi masih diberi kesempatan kepada terpidana mati untuk melakukan upaya mohon ampun pada Presiden," kata Farhat.

Farhat menyebutkan eksekusi mati dilakukan pada Sabtu (30/7/2016) malam.

Sementara, Noor Rachmad belum mau menyampaikan soal kepastian waktu eksekusi mati.

"Kalau sudah saatnya, kapan waktunya, siapa saja, pasti akan diberi tahu. Sekarang masih dalam persiapan," kata Noor.

Mengenai pengajuan grasi, Noor mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku surut.

Terpidana mati yang pernah mengajukan grasi dan ditolak, maka diberi kesempatan dalam dua tahun untuk mengajukannya kembali.

"Atau juga terpidana mati yang mengajukan grasi dan dikabulkan seumur hidup itu juga sama kesempatannya," kata Noor.

Kompas TV Presiden: Hukuman Mati Harus Dilaksanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com