JAKARTA, KOMPAS.com — Farhat Abbas, pengacara dari terpidana mati asal Senegal, Seck Osmane, mengatakan, eksekusi mati dilakukan pada Sabtu (30/7/2016) malam. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak lembaga pemasyarakatan dan petugas yang berjaga di sana.
"Saya dapat info dari orang-orang yang mendampingi mereka, eksekusinya hari Sabtu malam," ujar Farhat di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/7/2016).
Farhat baru menerima informasi tersebut hari ini. Sementara itu, kliennya saat ini sudah dipindahkan dari ruangan tahanannya ke ruang isolasi. Pihak keluarga Seck pun sudah merapat ke Cilacap untuk mengunjungi.
(Baca: Terpidana Hukuman Mati Mulai Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)
"Duta Besar Nigeria membantu segala upaya hukum. Bahkan, dari keluarga siap urunan membantu seandainya kalau harus dimakamkan dan dibawa pulang," kata Farhat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani tak membantah eksekusi akan dilakukan pekan ini. Ia mengatakan, saat ini para petugas di Nusakambangan tengah sibuk melakukan persiapan terakhir.
(Baca: Amnesty International: Kepemimpinan Jokowi Direndahkan dengan Hukuman Mati)
"Informasinya begitu. Tetapi, kepastiannya belum," kata Agnes.
Seck Osmane telah masuk ruang isolasi pada Senin (25/7/2016) malam. Ia dihukum mati terkait kasus narkoba. Ia diputus bersalah atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin dan mengedarkannya.