Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Berang Disudutkan Pegawai DKI soal Kontribusi Tambahan 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2016, 09:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutarakan kekesalannya terhadap bawahannya yang dianggap bermuka dua.

Hal itu dikatakan Ahok kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Awalnya, salah satu Hakim meminta Ahok menjelaskan dasar hukum mengusulkan tambahan kontribusi dan menentukan nilainya sebesar 15 persen. Pasalnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik anggota DPRD DKI maupun pegawai Pemprov DKI mengatakan tidak ada dasar hukum mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

(Baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok Dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

"Ini bukan suuzon Pak, di Pemprov yang ditanya Bapak itu belum tentu dukung saya semua Pak. Karena saya dianggap orang yang menyebalkan juga buat sebagian oknum PNS. Jadi, kalau dipanggil Bareskrim, dipanggil di sidang, mereka selalu maunya memojokan saya," kata Ahok kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Padahal, menurut Ahok, dasar hukum dan kajian untuk menentukan besaran nilai 15 persen dilakukan sendiri oleh staf dan pegawai di Pemprov DKI, bahkan sampai melibatkan ahli.

Salah satunya dilakukan oleh Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Dalam persidangan sebelumnya, Vera mengakui bahwa tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum. Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan Gubernur.

"Makanya kemarin waktu saya ikutin berita, dia (Vera) di sini mengatakan dia tidak ada dasar hukum, saya sudah bilang, hari ini saya pecat dia. Cuma karena masa jabatan saya tinggal masa pemilihan 6 bulan, saya tidak boleh pecat dia," kata Ahok.

Mengenai dasar hukum, Ahok mengatakan bahwa ia tidak mungkin dapat menentukan sendiri dasar hukum yang tepat.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Sebelum memutuskan meminta tambahan kontribusi kepada pengembang, Ahok mengaku telah lebih dulu mendapat saran dari para bawahannya.

Adapun, dasar hukum yang dimaksud yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

"Saya bilang ini kalian kurang ajar, ini yang ajarin saya siapa, mereka semua Pak, Biro Tata Ruang, kenapa di sidang bilang tidak tahu, ini bukan saya sendiri yang ciptakan," kata Ahok.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com