JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu Pusat belum mengambil sikap terkait kasus tiga komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2015.
Tiga komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu Jawa Timur yang bersumber dari Dana Hibah APBD 2013.
"Kami belum ambil sikap untuk Bawaslu Jatim. Apapun yg terjadi, fungsi pengawasan pemilu harus berjalan," kata Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca: Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Ditahan, Bawaslu Pusat Minta Penangguhan)
Nelson mengatakan, ada pendampingan yang diberikan kepada komisioner Bawaslu Jatim.
"Ada pendampingan hukum dari kawan-kawan. Kami beri, tetapi kami juga akan bingung apakah akan menggunakan anggaran negara untuk membela mereka atau tidak. Kami berikan bantuan ala kadarnya. Belum beri bantuan secara hukum. Tapi kami koordinasi terus," ujar Nelson.
Terkait penambahan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Nelson mengatakan, Bawaslu Pusat berharap tiga komisioner Jawa Timur dapat dibebaskan.
"Kami berharap mereka dibebaskan dan kasus ini segera diselesaikan untuk mengambil langkah pasti," ujar Nelson.
Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur yakni Suryanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Adreas Pardede, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu Jawa Timur yang bersumber dari Dana Hibah APBD 2013.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.