Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Antiterorisme Dinilai Menambah Kekuasaan Negara secara Berlebihan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain polemik mengenai penambahan wewenang TNI dalam penanggulangan teroris, masih ada sejumlah masalah yang menjadi pekerjaan rumah dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"RUU perubahan ini justru meningkatkan kekuasaan negara melalui penambahan wewenang baru yang berlebihan, mengabaikan prinsip, standar, norma hukum, dan HAM," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Beberapa poin yang dipermasalahkan Imparsial seperti perpanjangan masa penangkapan dan pemidanaan terhadap penyebar bentuk ekspresi tertentu.

Masalah lain adalah pemberian wewenang penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama enam bulan dalam rangka deradikalisasi, pencabutan status kewarganegaraan, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan.

Terkait perpanjangan masa penangkapan, menurut Al Araf, wacana yang mencuat adalah penahanan dilakukan selama 30 hari.

Hal itu lebih panjang jika dibandingkan dengan aturan yang diatur di dalam KUHAP yaitu 1x24 jam atau UU Antiterorisme yakni 7x24 jam.

"Lamanya masa penangkapan akan membuka ruang dan potensi pelanggaran HAM, seperti kekerasan dan penyiksaan. Terlebih di tengah lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," kata  Al Araf.

Hal senada juga berlaku terhadap upaya deradikalisasi dengan menempatkan orang tertentu di lokasi penahanan tertentu. Aturan itu diusulkan dalam perubahan Pasal 43 A ayat (1) UU tersebut.

Selain itu, Al Araf mengaku tak sepakat dengan usulan pencabutan status kewarganegaraan seseorang.

Menurut dia, hak kewarganegaraan seseorang dapat dicabut apabila melakukan kejahatan yang mengingkari ikatan komunitas politik sebagai bangsa dan menodai konstitusi seperti melakukan kegiatan spionase.

"Pencabutan itu sebaiknya dihindari karena akan mengakibatkan seseorang tidak berkewarganegaraan," ujarnya.

Adapun menyangkut wewenang penyadapan tanpa izin ketua pengadilan, menurut Al Araf, dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan dan melanggar privasi seseorang.

Ia menyarankan, mekanisme penyadapan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan jika penyadapan sebaiknya diatur di dalam aturan perundang-undangan tersendiri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com