Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tinombala Jadi Bukti Kewenangan TNI Memberantas Terorisme Tak Perlu Ditambah

Kompas.com - 25/07/2016, 13:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengakui, terorisme menjadi ancaman nyata yang harus dicegah dan ditangani negara.

Namun, menambahkan tugas TNI dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme dinilai kurang tepat.

"Pelibatan TNI dalam revisi UU Anti-Terorisme yang sudah diajukan dan dibahas di Pansus di DPR justru berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru," kata Al Araf usai bertemu pimpinan Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca: Ada Pasal Pelibatan TNI, Ketua Komisi III Sebut Revisi UU Antiterorisme Jangan Kebablasan)

Wacana penambahan wewenang TNI muncul, setelah tim gabungan TNI-Polri dalam Satgas Operasi Tinombala menembak mati Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Satgas juga berhasil menembak mati Muchtar, rekan Santoso, dalam operasi yang sama, pekan lalu.

Menurut Al, UU TNI telah memungkinkan pelibatan TNI di dalam upaya pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan itu sifatnya hanya perbantuan kepada Polri. Perbantuan, kata Al, seharusnya juga menjadi opsi terakhir, apabila ada permintaan dari Polri dan mendapat persetujuan politik dari Presiden.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan dalam revisi UU ini," ujarnya.

(Baca: Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM)

Ia menambahkan, jika wewenang TNI ditambah di dalam upaya pemberantasan teroris, dikhawatirkan justru hanya akan merusak mekanisme criminal justice system yang sudah berjalan selama ini.

Di samping juga, ada kekhawatiran jika penambahan wewenang itu akan mengancam demokrasi dan berpotensi timbulnya pelanggaran HAM.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dicantumkan dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) UU Terorisme. Pasal itu mengatur TNI memiliki kewenangan yang sama dengan Polri dalam memberantas terorisme. 

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com