JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengimbau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera mencari alternatif selain dokter yang tergabung di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan Ade mengingat para dokter yang tergabung di dalam IDI telah menyatakan penolakan saat hendak ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual.
"Saya kira Kemenkes harus berikan alternatif, hal itu biasa dalam hal pengambilan keputusan undang-undang (UU) supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tenang Perlindungan Anak bisa segera diundangkan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca: katan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Ade menambahkan bisa saja Kemenkes menunjuk dokter dari kepolisian untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Tetapi harus dicek dulu apakah dokter kepolisian itu juga terdaftar sebagai anggota IDI atau tidak, yang jelas Kemenkes harus cari alternatif agar Perppu tersebut bisa segera diundangkan," kata Ade.
IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.
(Baca: Menteri Puan: Hukuman Kebiri Diberikan Setelah Hukuman Pokok)
Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).
IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.
Pihak IDI juga menyatakan bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo.