JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Agung Laksono mendukung, wacana menaikan ambang batas parlemen. Ia berharap agar Fraksi Golkar di DPR dapat meloloskan wacana tersebut.
"Saya kira minimum 5 persen, yang sekarang kan 3,5 persen kan," kata Agung di sela-sela kegiatan halal bihalal Kosgoro di Jakarta, Minggu (24/7/2016) malam.
Jika ambang batas parlemen dinaikan, diharapkan sistem demokrasi yang ada akan berjalan dengan baik.
"Sehingga, penguatan sistem presidensil bisa terwujud," kata Agung.
Sebelumnya, sejumlah parpol, terutama parpol besar, kembali mewacanakan menaikan ambang batas parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Alasannya, untuk penyederhanaan parpol di parlemen.
(baca: PDI-P Yakin Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen Tak Akan Jegal Parpol Baru)
Partai Golkar bahkan mendorong agar ambang batas parlemen menjadi 7 persen hingga 10 persen.
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
(baca: MK: Ambang Batas Parlemen Tak Berlaku Nasional)
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.