Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen Naik, Tetap Kurang Efektif untuk Sederhanakan Jumlah Parpol

Kompas.com - 24/07/2016, 12:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, wacana peningkatan ambang batas parlemen untuk menyederhanakan jumlah partai di Parlemen tidak relevan.

Pernyataannya itu menyikapi wacana peningkatan ambang batas parlemen yang dilontarkan beberapa partai terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di DPR nanti.

"Hal itu bisa kita lihat dari besaran ambang batas parlemen di Pemilu legislatif 2009 dan 2014. Di 2009 ambang batasnya 2,5 persen dan jumlah partai di parlemen 9, sedangkan di Pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen tetapi jumlah partainya malah bertambah, jadi 10," kata Khoirunnisa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Selain itu, Khoirunnisa megatakan peningkatan ambang batas parlemen juga mengakibatkan terbuangnya suara partai yang gagal mencapai ambang batas tersebut.

Karena itu dia pun menyatakan perlu adanya mekanisme selain peningkatan ambang batas parlemen dalam upaya penyederhanaan jumlah partai politik di Parlemen.

"Sebenarnya selain menggunakan ambang batas parlemen bisa pula digunakan cara lain yakni merekayasa sebaran kursi di daerah pemilihan (dapil) dan juga besaran dapil, itu yang juga harus dipertimbangkan," papar Khoirunnisa.

Sebelumnya Pemerintah telah menyiapkan draf RUU Pemilu yang akan mengatur pelaksanaan Pemilu 2019, dimana pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden berlangsung secara serentak.

Menyikapi hal itu, beberapa partai berupaya meningkatkan besaran ambang batas parlemen dengan alasan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Salah satunya, Partai Nasdem yang mengusulkan besaran ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen.

Kompas TV Panwas Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com