JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi meminta negara-negara ASEAN mendorong proses penandatanganan dan ratifikasi Protokol South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).
Hal itu diperlukan agar wilayah ASEAN bebas nuklir. Hal itu disampaikan Retno di sela-sela pertemuan dengan jajaran menlu negara-negara ASEAN dalam kegiatan pertemuan ASEAN Ministerial Meeting ke-49 di Vientiane, Laos, Sabtu (23/7/2016).
Protokol SEANWFZ telah ditandatangani pada 1997. Namun, hingga kini masih menunggu negara-negara pemilik nuklir untuk mendukung perjanjian ini.
"ASEAN harus membangun komunikasi dengan negara pemilik senjata nuklir untuk mengindentifkasi isu yang masih menjadi hambatan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2016).
Indonesia, kata Retno, selama ini terus berkomitmen untuk menjalankan Plan of Action to Strengthen The Implementation of the SEANWFZ Treaty 2013-2017.
Salah satu hal yang dilakukan yakni memproses rancangan undang-undang mengenai keamanan nuklir.
"Dimana salah satu inti dari peraturan tersebut akan mengenakan sanksi bagi kepemilikan, penggunaan, pemindahtanganan dan penyimpanan senjata nuklir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menlu Retno juga juga mengapresiasi laporan tahunan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AIHCR) tahun ini.
Organisasi itu telah melaksanakan program-program guna mempromosikan hak-hak korban perdagangan manusia, individu berkebutuhan khusus dan keterlibatan generasi muda di organisasi tersebut.
“Laporan ini mencerminkan kematangan dan kemampuan AIHCR dalam mempromosikan isu HAM di kawasan” ujarnya.