JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai wewenang TNI dalam memberantas terorisme sudah cukup dan tak perlu ditambah dalam revisi UU Terorisme yang kini sedang disusun pemerintah dan DPR.
Hal ini bisa terlihat dari keberhasilan prajurit TNI menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.
"Keberhasilan prajurit TNI menembak mati pimpinan MIT Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU yang ada sekarang," kata Charles dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Minggu (24/7/2016).
Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu, lanjut dia, sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
(Baca: Jenazah Santoso Dimakamkan di Poso)
Kedua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI, termasuk menjaga agar tentara tidak memerangi rakyat. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"UU yang ada sudah bisa mengakomodasi kerja sama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme," ucap Charles.
Politisi PDI-P ini justru khawatir, apabila wewenang TNI ditambah dalam UU Pemberantasan Terorisme, justru akan menimbulkan persoalan baru.
"Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri," ucap Charles.
Santoso tewas dalam baku tembak dengan tim Operasi Tinombala 2016 di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Minggu (24/4/2016). Aparat yang baku tembak adalah pasukan dari Batalyon Raider 515 Kostrad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.