Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme

Kompas.com - 22/07/2016, 17:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, usulan agar TNI juga menindak kasus terorisme dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme dianggap sulit tercapai. Pasalnya, kata dia, pelatihan TNI dalam soal keamanan berbeda dengan Polri.

Menurut Tito, Polri sudah lama memiliki pelatihan khusus untuk memburu teroris.

"Kalau dia (TNI) mau kuat berarti kan mesti ada Laboratorium forensik, harus ada kemampuan identifikasi, DVI. Artinya harus dibangun lagi kemampuan seperti ini," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Selain itu, fungsi penyidikan kasus teroris hanya ada pada Polri. Memburu teroris pun, kata Tito, tetap harus mengedepankan hak asasi manusia. Tindakan keras seperti tembak mati hanya dilakukan jika dalam keadaan terpaksa lantaran sasaran melakukan perlawanan.

(Baca: Revisi UU Anti-Terorisme Ditargetkan Rampung Akhir Oktober)

Jika melanggar aturan tersebut, kata Tito, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang tentang HAM.

"Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami kill or to be killed," kata Tito.

Setelah itu, dilakukan olah tempat kejadian perkara dalam penangkapan teroris dan melibatkan tenaga teknis dari forensik untuk meneliti senjata yang digunakan teroris untuk melakukan penyerangan.

(Baca: BAIS Sebut TNI Perlu Dilibatkan secara Aktif dalam Berantas Terorisme)

Belum lagi soal penggeledahan, hanya polisi yang memiliki kewenangan dengan izin pengadilan.

"Itu semuanya terlatih dan biasa dilakukan oleh kepolisian," kata dia.

Lain halnya jika keterlibatan TNI untuk membantu polisi membekuk teroris, sebagaimana yang dilakukan dalam Operasi Tinombala. Operasi pengejaran kelompok pimpinan Santoso itu terdiri dari gabungan personil Polri dan TNI.

"Kalau dalam konteks penegakan hukum seperti kasus di Poso, fine. Karena semua langkah dan tata caranya sudah dilindungi oleh operasi penegakan hukum kepolisian," kata Tito.

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com