JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berencana kembali mengundang pemerintah pada pekan depan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Agenda tersebut dijadwalkan akan meminta tambahan penjelasan dari pihak pemerintah. Komisi VIII juga akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas aturan yang dikenal sebagai perppu kebiri itu.
"Delapan fraksi masih meminta penjelasan maka kami harus maraton. Senin dan Selasa kami mangundang pemerintah dan IDI untuk menyampaikan tambahan penjelasan," kata Wakil ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid melalui pesan teks, Jumat (22/7/2016).
Adapun poin-poin yang masih membutuhkan tambahan pembahasan antara lain terkait dampak, pelaksana, teknis, dan masa berlaku proses kebiri.
Poin lainnya berkaitan dengan adanya dampak seperti penyakit menular dan kerusakan alat reproduksi yang hanya bisa diketahui setelah waktu yang lama serta pertanyaan terhadap proses rehabilitasi dan pencegahan.
"Itu beberapa poin yang masih perlu pendalaman," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Sebanyak delapan fraksi yang hadir dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kamis (21/7/2016) terkait Perppu Perlindungan Anak, menerima perppu tersebut untuk dibahas di Rapat Paripurna 27 Juli mendatang dengan sejumlah catatan.
Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Delapan fraksi itu menganggap Pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan belum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kemunculan Perppu tersebut.
"Dalam implementasi hukuman kebiri kimiawi misalnya, Pemerintah melalui kementerian terkaitnya belum mampu menjawab implementasi mengenai eksekutor karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor," kata anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
(Baca: Delapan Fraksi Anggap Penjelasan Pemerintah Terkait Perppu Kebiri Belum Komprehensif)
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher. Dia menyatakan dalam paparannya saat rapat tadi, pemerintah yang diwakili tiga kementerian tersebut belum mampu menjawab empat penjelasan yang diminta Komisi VIII.
"Empat penjelasan yang diminta adalah soal urgensi, alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, lalu kepastian efek jera, serta implementasi hukuman kebiri. Aspek implementasi masih belum terjawab sehingga kami masih harus rapat dengan IDI Senin (25/7/2016) besok," kata Ali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.