Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati

Kompas.com - 22/07/2016, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA pada Rabu (20/7/2016). "Iya benar, PK-nya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).

Dalam putusan MA yang tertera dalam web kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa MA menerima pelimpahan pengajuan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Juli 2016.

(Baca: Jaksa Agung Yakin PK Freddy Budiman Ditolak)

Pengajuan PK didaftarkan oleh pengacara Freddy, Untung Sunaryo. Majelis hakim dalam sidang ini diketahui hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin.

Dengan demikian, putusan ini menyatakan Freddy tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

"Artinya kembali pada putusan sebelumnya," kata Ridwan. Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Saat ini, Freddy menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sebelumnya, ia menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, Bogor.

(Baca: Jaksa Agung: Saya Harap Nama Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, Freddy akan diikutkan dalam eksekusi mati gelombang III. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.

Prasetyo sempat melontarkan keyakinannya bahwa PK Freddy bakal ditolak. Ia meyakini tak ada bukti baru atau novum yang dapat membebaskan Freddy dari jeratan hukuman mati.

"Kita tahu persis lah PK Freddy Budiman itu seperti apa sih? Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya," kata Prasetyo.

Kompas TV Freddy Budiman Otak Pengedaran Sabu di Penjaringan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com