JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (22/7/2016).
Empat hakim itu adalah hakim yang menyidangkan kasus asusila yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil. Mereka diperiksa terkait suap penanganan kasus asusila tersebut.
Keempatnya masih berstaus sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang tertangkap tangan memberikan uang suap Rp 250 Juta ke PN Panitera Jakarta Pusat, Rohadi.
"Mereka diminta keterangan untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Empat hakim yang diperiksa yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Ini merupakan kali pertama bagi keempatnya diperiksa KPK. Namun sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Ifa Sudewi, ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil pada 22 Juni lalu.
Selain itu, KPK juga memanggil Sareh Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerinda. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan menerima suap.
Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan ketua Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini.
"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Pihak Saipul diduga menyuap Rohad terkait penanganan perkara asusila Saipul di PN Jakut. Barang bukti yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.