Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...

Kompas.com - 22/07/2016, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan direncakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.

Salah satu pihak yang dengan tegas menolak RUU tersebut adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menuturkan, sejak 2012, Komnas telah menilai adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menganggap ada paradoks dalam RUU tersebut.

"Kalau lihat drafnya mereka seperti bingung antara mau lindungi petani, lindungi industri, melindungi produknya, rokok kretek sebagai warisan budaya, tapi di sisi lain mereka mau akomodasi masalah kesehatan. Ini ada paradoks," ujar Nina saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)

Komnas PT meminta pembahasan RUU Pertembakauan seyogyanya dihentikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomi, kesehatan, pertanian, industri, dan memperhatikan tanggung jawab negara atas HAM, pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi politik serta tata tertib.

Dari sisi yuridis, RUU Pertembakauan dirasa tidak perlu karena hampir semua pasal yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, dan riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain.

Nina menambahkan, RUU Pertembakauan cenderung fokus kepada peningkatan produksi dan melindungi produk tembakau. Jika produksi meningkat, kata dia, maka konsumsi tembakau pun turut meningkat.

(Baca: RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan)

"Efeknya negatif akibat merokok juga meningkat. Ekonomi juga akan merosot karena kemarin BPS menyatakan ada rokok sebagai penyebab kemiskinan itu saja sudah harus jadi sinyal," papar dia.

Komnas PT melihat ada keberpihakan RUU Pertembakauan ini terhadap industri tembakau, bukan petani dan rakyat Indonesia. Hal tersebut dilihat dari tujuan RUU untuk meningkatkan produksi tembakau yang dianggap mengabaikan jumlah perokok Indonesia.

Kedua, RUU ini terkesan melindungi industri tembakau dengan dalih kepentingan nasional. Padahal, industri tembakau di Indonesia didominasi oleh pemilik asing.

Secara substantif, Komnas menilai bahwa RUU Pertembakauan bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 dan 5 Peraturan Daerah yang menyatakan tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan.

Selanjutnya: Pasal kontroversial

Di sisi lain, RUU ini menghilangkan urgensi atas pentingnya pembatasan ketat terhadap rokok. Pembatasan itu tidak hanya sebatas kawasan bebas rokok dan usia konsumen rokok, tapi juga perli dtingkatkan pada pembatasan di level produksi.

Dalam RUU ini, kata Nina, tembakau justru dianggap sebagai kekayaan alam dan warisan budaya yang strategis.

Pasal kontroversial

Sejumlah pasal dalam RUU Pertembakauan dinilai secara nyata mendukung atau menguntungkan industri rokok, yang mewajibkan negara untuk memfasilitasi industri rokok.

"Mulai dari sarana dan prasarana produksi tembakau untuk rokok, jaminan kesehatan pada penderita gangguan kesehatan karena rokok, dan sarana untuk merokok," tulis Komnas PT.

Berdasarkan draf ketiga RUU Pertembakauan per 12 Februari 2016, beberapa pasal yang berkaitan dengan poin-poin tersebut di antaranya:

- Pasal 3
Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,
mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan, dan melindungi kesehatan masyarakat.

- Pasal 10
Budidaya tembakau wajib dilaksanakan dengan ketentuan: kaidah budidaya tembakau mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani; menjaga dan melindungi kekayaan hayati tembakau asli daerah, proporsional antara budidaya varietas lokal dan varietas unggulan; dan menjaga keaslian tembakau dalam proses tanam maupun pasca panen. 

- Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau.

- Pasal 37
Pemerintah menetapkan: harga Produk Tembakau; Cukai Produk Tembakau; dan tarif bea masuk Tembakau impor.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau berupa Kretek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) yang diproduksi industri kecil ditentukan lebih rendah dari hasil produksi industri menengah dan industri besar.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau impor dan hasil olahan tembakau impor ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kali lebih besar dibanding harga dan Cukai Produk Tembakau dalam negeri.

Penetapan tarif bea masuk tembakau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit 60% (enam puluh persen).

- Pasal 44
Pelaku Usaha dapat melakukan Iklan dan Promosi melalui media cetak, media elektronik, media luar ruang, media online dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.

- Pasal 50 
Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi Produk Tembakau.

Selanjutnya: Mengaku didukung petani tembakau

Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prof Emil Salim mengatakan, RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan sifat nikotin yang bersifat adiktif.

Adiksi tersebut dapat merusak kesehatan sehingga RUU Pertembakauan tersebut dinilai tak menguntungkan pembangunan bangsa.

Apalagi, fakta menunjukkan bahwa 59 persen perokok adalah usia muda.

(Baca: Komnas Pengendalian Tembakau: Berkali-kali Diundang DPR, Hanya Dihadiri Satu-Dua Anggota Dewan)

RUU Pertembakauan di bawah bendera sebagai budaya juga dikhawatirkan memikat para pemuda.

"Impor atau tidak sama saja. Yang kami keberatan, ada di pasalnya tembakau itu nikotin. Jangan mengundang-undangkan zat racun," kata Emil.

Mengaku didukung petani tembakau

Sementara itu  Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo membantah jika RUU tersebut lebih mendukung atau menguntungkan industri rokok. Ia menambahkan, para petani rokok justru menginginkan agar UU Pertembakauan segera disahkan.

Temuan tersebut salah satunya didapatkan dari hasil kunjungan kerja Panja RUU Pertembakauan ke Temanggung, Jawa tengah.

(Baca: KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR)

"Ternyata tidak ada petani tembakau yang sengsara seperti yang disampaikan Komnas Anti Tembakau. Yang diinginkan adalah agar UU segera disahkan supaya petani dilindungi agar impor dibatasi,", tutur Firman.

Adapun usulan diterima oleh Panja dari berbagai pihak namun tak semua diterima.

"Tidak semua usulan serta nerta diterima kalau pasal-pasal tersebut tidak berpihak kepada petani terkait sosial, ekonomi dan kepentingan nasional," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Kompas TV Ayo Lapor Perokok "Bandel" lewat Qlue!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com