JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan jika nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diundangkan, maka akan ada sejumlah tantangan.
Salah satu tantangan itu adalah resistensi dari lingkungan sekolah dan desa. Pasalnya, jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di dalamnya, dua tempat tersebut cenderung resisten terhadap pihak luar.
"Akhirnya pihak sekolah dan desa cenderung tidak melapor ke aparat penegak hukum jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak di dalamnya, itu yang selama ini jadi hambatan kami," ujar Khofifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat Perppu Kebiri Diparipurnakan)
Oleh karena itu, Khofifah juga mengatakan perlunya sosialisasi yang masif ke dua lingkungan itu.
Jika kedua instutsi itu tidak kooperatif, hal tersebut akan mempersulit kerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Selama ini kan kekerasan seksual terhadap anak masif terjadi, tetapi sedikit yang dilaporkan, terutama yang terjadi di sekolah dan di desa, karena biasanya mereka menutupi itu untuk menghindari citra sorotan publik," lanjut Khofifah.