JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.
Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.
"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).
Boy mengatakan, kewenangan berlanjutnya suatu perkara atau penghentian kasus itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik dianggap telah bekerja sesuai dengan undang-undang.
Perkara dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa sebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.
"Apakah alat bukti yang ia miliki kuat atau tidak. Semuanya menjadi ranah penilaian oleh penyidik," ujar Boy.
Menurut Boy, penghentian suatu perkara tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penghentian berdasarkan pencermatan dari hasil penyidikan yang diambil dari bukti dan keterangan para saksi apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.
Jika tidak terdapat unsur melawan hukum, maka suatu perkara tak bisa dipaksakan untuk berlanjut.
"Bisa saja orang yang terkena dampak kebakaran ini adalah orang yang menjadi korban. Artinya, apabila di lahan kita ada kebakaran belum tentu yang punya lahan yang membakar. Bisa jadi ada pihak-pihak lain yang belum tertangkap yang membakarnya itu," kata Boy.
Kepolisian Daerah Riau menghentikan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan yang diduga membakar lahan dan hutan di areal konsesinya.
Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 saat bencana asap menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Korporasi yang disidik adalah lima perusahaan sawit, yakni PT Pan United, PT Parawira, PT Alam Lestari, PT Riau Jaya Lestari, dan PT Langgam Inti Hibrindo.
Enam perusahaan lain adalah perusahaan kayu hutan tanaman industri, yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, serta dua perusahaan hak pengusahaan hutan PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.
Sementara SP3 kasus 11 perusahaan dilakukan Polda Riau pada Januari 2015, tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.