Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yohana Siapkan Pusat Data Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 21/07/2016, 18:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku akan membuat pusat data terpadu yang mendata jumlah kasus, pelaku, dan korban kekerasan seksual terhadap anak.

Pembentukan pusat data terpadu tersebut nantinya guna menunjang implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pusat data itu didirikan karena hingga kini Indonesia belum memiliki satupun pusat data terpadu mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, perppu tersebut mengandung pasal pemberatan hukuman yakni kebiri kimiawi sehingga membutuhkan pendataan yang lengkap untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan.

"Pusat data terpadu itu memang sedang kami kerjakan, karena kementerian kami sebagai leading sector dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan data yang lengkap dan komprehensif untuk mengimplementasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2016," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat Perppu Kebiri Diparipurnakan)

Dia menambahkan jika nantinya pusat data terpadu itu selesai, maka perppu yang tengah diupayakan menjadi UU itu bisa segera diimplementasikan secara optimal.

"Kami targetkan proyek pengerjaan pusat data terpadu bisa selesai akhir tahun ini dan akan segera bisa digunakan untuk membantu kami menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak," papar Yohana.

Kesepuluh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dibahas ke tingkat selanjutnya sebelum disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna 27 Juli nanti.

(Baca: Dirjen HAM Nilai Perdebatan soal Kebiri Berpotensi Membiarkan Pelaku Kekerasan Seksual)

Dari sepuluh fraksi yang hadir, sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu tersebut dibahas di tingkat selanjutnya.

Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Hanura bahkan mendukung sepenuhnya Perppu untuk segera diundangkan dan disahkan di Rapat Paripurna.

Kompas TV Apa Dampak Hukuman Kebiri Kimiawi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com