Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Terkait Kinerja Kejaksaan

Kompas.com - 20/07/2016, 20:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, upaya reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung belum terjadi secara menyeluruh.

Indikasinya dapat diukur dari banyaknya jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja kejaksaan.

Ninik mengatakan, hingga Juni 2016 tercatat ada 58 kasus yang dilaporkan. Sementara, pada 2015 tercatat sebanyak 92 kasus.

"Ini ada indikasi meningkat, karena keseluruhan laporan ke ORI (Ombudsman) memang jumlahnya meningkat kalau dilihat dari evaluasi pekan lalu," ujar Ninik, dalam diskusi 'Catatan Reformasi Kejaksaan', di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Menurut Ninik, yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman mengenai penudaan perkara yang ditangani Kejaksaan.

Adanya penundaan perkara memungkinkan terjadinya suap.

"Jadi enggak ditindaklanjuti laporan itu karena ingin membuat negosiasi, lobby yang seterusnya mengarah pada suap supaya angka tuntutannya rendah," kata dia.

Selanjutnya, kata Ninik, aduan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa juga banyak dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menjelaskan, tugas seorang jaksa adalah membuat tuntutan berdasarkan dakwaan kepolisian dari hasil penyidikan dan penyelidikan.

Namun, dalam beberapa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, jaksa dinilai sering bertindak seperti pengacara.

"Jadi sekaligus gitu, ya saya yang nuntut ya saya yang ngatur, nanti kira-kira jawabannya beginilah. Jadi dia (jaksa) sekaligus bertindak sebagai pengacara. Jadi dia (jaksa) tidak seharusnya melakukan itu. Ini laporan terbanyak kedua," kata Ninik.

Laporan terbanyak ketiga, kata Ninik, terkait dugaan melakukan tindakan tidak patut.

Tindakan itu, misalnya, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, kejaksaan punya kewenangan yang cukup besar dalam menentukan waktu eksekusi, dengan cara apa, hingga terkait izin penahanan termasuk izin istirahat di rumah sakit atau di tahanan bagi tersangka.

Kewenangan itu sering dimanfaatkan menjadi ruang negosiasi harga, misalnya untuk menentukan orang dinyatakan sakit berat atau ringan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com