JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, upaya reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung belum terjadi secara menyeluruh.
Indikasinya dapat diukur dari banyaknya jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja kejaksaan.
Ninik mengatakan, hingga Juni 2016 tercatat ada 58 kasus yang dilaporkan. Sementara, pada 2015 tercatat sebanyak 92 kasus.
"Ini ada indikasi meningkat, karena keseluruhan laporan ke ORI (Ombudsman) memang jumlahnya meningkat kalau dilihat dari evaluasi pekan lalu," ujar Ninik, dalam diskusi 'Catatan Reformasi Kejaksaan', di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Menurut Ninik, yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman mengenai penudaan perkara yang ditangani Kejaksaan.
Adanya penundaan perkara memungkinkan terjadinya suap.
"Jadi enggak ditindaklanjuti laporan itu karena ingin membuat negosiasi, lobby yang seterusnya mengarah pada suap supaya angka tuntutannya rendah," kata dia.
Selanjutnya, kata Ninik, aduan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa juga banyak dilaporkan ke Ombudsman.
Ia menjelaskan, tugas seorang jaksa adalah membuat tuntutan berdasarkan dakwaan kepolisian dari hasil penyidikan dan penyelidikan.
Namun, dalam beberapa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, jaksa dinilai sering bertindak seperti pengacara.
"Jadi sekaligus gitu, ya saya yang nuntut ya saya yang ngatur, nanti kira-kira jawabannya beginilah. Jadi dia (jaksa) sekaligus bertindak sebagai pengacara. Jadi dia (jaksa) tidak seharusnya melakukan itu. Ini laporan terbanyak kedua," kata Ninik.
Laporan terbanyak ketiga, kata Ninik, terkait dugaan melakukan tindakan tidak patut.
Tindakan itu, misalnya, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, kejaksaan punya kewenangan yang cukup besar dalam menentukan waktu eksekusi, dengan cara apa, hingga terkait izin penahanan termasuk izin istirahat di rumah sakit atau di tahanan bagi tersangka.
Kewenangan itu sering dimanfaatkan menjadi ruang negosiasi harga, misalnya untuk menentukan orang dinyatakan sakit berat atau ringan.