JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memaksimalkan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam upaya pemberantasan terorisme.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang Nakula, kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Menurut Luhut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan terkait fungsi pengawasan di masyarakat tingkat desa atau kelurahan.
Selain mengawasi, dua institusi itu dinilai bisa mencegah meluasnya ideologi radikalisme yang melahirkan terorisme.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami libatkan dalam pengawasan. Makin banyak terlibat, makin sering kami awasi, makin kecil kemungkinan adanya serangan," ujar Luhut.
Luhut pun menjelaskan Internal Security Act atau UU Antiterorisme di Malaysia dan Singapura jauh lebih ketat daripada UU yang ada di Indonesia.
Internal Security Act itu, kata Luhut, merupakan hasil adopsi dari pola Kopkamtib atau Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban di Indonesia pada era Orde Baru.
Sementara Kopkamtib yang dulu sempat ada kemudian dibubarkan, bisa menjadi salah satu perangkat dalam melakukan pengawasan.
"Singapore dan Malaysia meniru pola Kopkamtib dengan cara mereka. Sekarang kita tidak punya apa-apa. Kita mau sok paling demokratis, nah begitu banyak yang mati baru pada kaget," kata Luhut.
Selain itu Luhut juga memandang bahwa peran Tentara Nasional Indonesia sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia.
Luhut mengatakan, aksi terorisme telah menjadi ancaman global dan pola penanganannya tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan satu institusi saja, yakni Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88).
Menurut dia, strategi yang paling bisa diandalkan adalah dengan menggabungkan seluruh kekuatan negara yang ada. Hal itu terbukti dengan kesuksesan satuan tugas operasi Tinombala saat memburu Santoso.
"Kami masih terus melakukan operasi penumpasan terorisme. Dalam penanganan terorisme Polri akan tetap pegang kendali, tapi kekuatan militer tidak dapat dihindari. Kedua kekuatan itu harus terintegrasi," ucap Luhut.
Luhut berharap dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengatur pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme.