JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya anggota DPR yang memainkan game "Pokemon Go". Namun, ia mengkhawatirkan permainan tersebut mengganggu produktivitas anggota Dewan.
"Itu kegiatan iseng yang tidak berguna," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Saat ini, belum ada aturan yang melarang memainkan Pokemon Go di lingkungan DPR. Namun, ia mewacanakan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas hal tersebut.
Terlebih beberapa institusi pemerintahan telah melarang permainan tersebut dimainkan di areanya.
"Saya mau rapatkan di pimpinan supaya dilarang. Itu mengganggu produktivitas. Kalau ganggu, larang saja," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Pihak Istana sudah melarang bermain "Pokemon Go" di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
(baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)
Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.
Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, permainan Pokemon Go, dengan para pemainnya bisa mencari Pokemon di dunia nyata tersebut, dilarang karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden.
"Ya, (dilarang), ini kan kantor Presiden, masa mau main Pokemon Go," kata Bey.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain game virtual "Pokemon Go" di fasilitas milik kepolisian.
Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi juga melarang, anak buahnya untuk bermain game berbasis aplikasi "Pokemon Go" di lingkungan kerja TNI AL.
(baca: KSAL Larang Main "Pokemon Go" di Lingkungan TNI AL)
Permainan tersebut dinilai rawan dimainkan lantaran dianggap mampu membocorkan lokasi yang seharusnya dirahasiakan.
"Memberikan pemahaman kepada anggota militer dan PNS di jajarannya agar tidak menggunakan/memainkan game'Pokemon Go' di lingkungan basis/ksatria/mess maupun objek vital TNI/TNI AL," kata Ade dalam surat edaran yang diterima awak media, Selasa (19/7/2016).