Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Juga Larang Masyarakat Main "Pokemon Go" di Kantor Polisi

Kompas.com - 20/07/2016, 13:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain game virtual "Pokemon Go" di fasilitas milik kepolisian.

Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.

"Kami juga tidak membenarkan. Artinya kantor fasilitas kepolisian, instasi pelayanan publik tapi dijadikan lahan permainan Pokemon Go ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Larangan tersebut lantaran keharusan bagi pemain mengaktifkan GPS untuk mendeteksi lokasi. Jika pemain terdeteksi berada di fasilitas kepolisian, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kepada anggota diberikan penekanan untuk mewaspadai apabila ada pihak pihak yang memanfaatkan moment bermain Pokemon Go buat tujuan lain," kata Boy.

Boy mengatakan, instruksi terkait Pokemon Go muncul karena permainan tersebut dianggap memunculkan sejumlah dampak negatif.

Polisi sebagai penegak hukum diwajibkan memasang siaga penuh untuk menjaga keamanan. Jika sibuk bermain Pokemon Go, dikhawatirkan perhatiannya akn teralihkan dan pengawasannya menjadi lemah.

"Apabila anggota kepolisian sibuk bermain game maka dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat, mengganggu konsentrasi karena Pokemon Go ini berjalan memperhatikan layar monitor di HP, kemudian kita bisa bergerak ke tempat lain," kata Boy.

Selain itu, permaiinan ini bisa menimbulkan efek ketagihan bagi para pemainnya. Kapolri, kata Boy, tidak ingin anggota kepolisian jadi kecanduan bermain Pokemon Go dan meninggalkan pekerjaan.

"Kadang-kadang tugas kami kan butuh konsentrasi dan kerja keras, malah ketagihan main Pokemon " kata Boy.

Instruksi Kapolri tertera dalam Surat Telegram Rahasia nomor STR/533/VII/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (19/7/2016).

(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Main "Pokemon Go")

Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan Pokemon.

Bisa saja lawan mainnya tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya kecuali yang bersangkutan sampai melalaikan tanggung jawabnya.

Kompas TV Apa sih Pokemon Go Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com