Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAW Dua Anggota F-PDI-P Disahkan Rapat Paripurna

Kompas.com - 20/07/2016, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini meresmikan dua pergantian antar-waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Honing Sani.

Adapun posisi Damayanti digantikan Dewi Aryani dan posisi Honing Sani digantikan Andreas Hugo Pareira.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat dengan anggota yang baru dilantik. Semoga dengan bergabungnya saudara akan lebih memperkuat tugas-tugas legislatif," tutur Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti)

Sumpah jabatan dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin di awal rapat. Damayanti diganti karena tersangkut kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perempuan berusia 45 tahun itu dipecat PDI-P beberapa hari setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus ini, KPK juga menjadikan dua anggota Komisi V sebagai tersangka, yakni Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto. Selain kepada mereka, status tersangka disematkan kepada Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary.

Sementara itu, Honing Sani dipecat PDI-P pada 21 September 2014. Honing dianggap telah curang saat pemilu legislatif di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Pemecatannya sempat menimbulkan sengketa hukum antara partai dan Honing.   

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com