JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan KPK belum memeriksa empat anggota Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.
Keterangan Priharsa itu membantah keterangan Kepala Divisi Humas Polri tentang pemeriksaan empat ajudan Nurhadi.
"Kemarin saya tanya ke penyidik, dan penyidiknya bilang belum ada pemeriksaan. Tapi akan dilakukan pemeriksaan setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepolisian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
(Baca: Empat Anggota Brimob Telah Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurhadi)
Menurut Priharsa, KPK telah mengirimkan surat permintaan agar keempat anggota Polri tersebut dihadapkan kepada penyidik KPK.
Permintaan ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. KPK berharap Kapolri Tito mengingatkan anggotanya bahwa sikap institusi dan jajaran Polri taat dan patuh dalam proses penegakan hukum.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi yang spesifik soal ini. Seperti disampaikan pimpinan KPK, dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Kapolri," kata Priharsa.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, KPK telah memeriksa empat anggota Brimob yang mengawal rumah Nurhadi. Boy mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Poso, Sulawesi Tengah.
"Sudah berjalan pemeriksaannya, itu sudah beberapa minggu yang lalu kayanya," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (14/7/2016).
Boy mengatakan, penyidik KPK mendatangi langsung keempat anggota Brimob di Poso dan meminjam salah satu ruangan di kantor polisi setempat.
(Baca: KPK Segera Periksa Empat Polisi Ajudan Nurhadi)
"Semua kesaksian yang dibutuhkan itu sudah selesai," kata Boy.
Empat anggota polisi itu, Brigadir Pol Ari Kuswanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.