Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ganti Program Raskin dengan Voucer Belanja

Kompas.com - 19/07/2016, 18:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengganti program pemberian beras untuk masyarakat miskin atau raskin dengan voucer belanja.

Jokowi mengatakan, voucer belanja bisa digunakan untuk membeli beras, telur, atau bahan pokok lainnya di pasar dan toko.

"Harapan saya, dengan reformasi ini rakyat yang belum sejahtera bisa memiliki banyak pilihan. Bisa beli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang lebih baik dan bisa dapat nutrisi yang lebih seimbang," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan sejumlah menteri bidang ekonomi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dengan voucer belanja ini, lanjut Jokowi, masyarakat tak mampu tidak hanya akan mendapat karbohidrat dari beras.

Masyarakat juga bisa mendapatkan protein dari telur, atau nutrisi lain dari bahan pokok lainnya sesuai kebutuhan mereka masing-masing.

"Pedagang sembako di pasar bisa dapat tambahan peluang usaha," tambah Jokowi.

Tak kalah penting, lanjut Jokowi, melalui reformasi ini, fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali sebagai stabilitator harga beras dan penyangga gabah petani ketika harga gabah jatuh.

"Saya minta perubahan ini secara bertahap bisa dimulai awal tahun 2017 dan saya minta ada peta jalan perubahan yang direncanakan dengan matang sehingga transisi ini bisa berjalan dengan baik," ujar Jokowi.

Dikutip dari Bulog.go.id, penyaluran raskin sudah dimulai sejak 1998.

Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaan raskin yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga, terutama rumah tangga miskin.

Pada awalnya disebut program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi raskin mulai tahun 2002.

Raskin diperluas fungsinya tidak lagi menjadi program darurat (social safety net), tetapi sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com