JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menambah kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Presiden ingin BPOM tidak hanya berwenang dalam hal administrasi dan pengawasan obat dan makanan, namun juga memiliki 'taring' untuk melakukan penindakan kepada pihak yang melanggar aturan.
"Pak Presiden memerintahkan saya mengkaji, mempelajari, bagaimana penguatan BPOM ini," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
"Jadi tak hanya menjadi tempat mencatat dan mengawasi, tapi juga bisa memberi tindakan yang diperlukan dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik," kata dia.
Penindakan yang dimaksud Pramono berupa sanksi kepada siapa pun dalam mata rantai tata kelola obat dan makanan yang menyimpang dari aturan.
Restrukturisasi BPOM tersebut, kata Pramono, dimulai dengan melantik Kepala BPOM yang baru. Presiden akan melantik Kepala BPOM yang baru di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (19/7/2016).
Pramono tidak mau mengungkap siapa Kepala BPOM yang akan dilantik itu.
"Besok saja tunggu pelantikannya," ujar dia.
Pramono mengakui, pergantian Kepala BPOM sekaligus rencana penambahan kewenangan BPOM ini adalah imbas dari terungkapnya perkara vaksin palsu oleh penyidik Bareskrim beberapa waktu lalu.
"Persoalan vaksin palsu ini menjadi pemicu pemerintah untuk mellakukan apa yang disebut restrukturisasi," ujar Pramono.