JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengakui adanya keluhan dari perusahaan pengembang reklamasi terkait rencana tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Dua pimpinan yang merasa keberatan ialah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hal itu diakui Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).
"Bahasanya berkeluh kesah, 15 persen ini berat sekali," ujar Sanusi kepada majelis hakim.
(Baca: Rekaman Ungkap Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang)
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan Sanusi dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Dalam pembicaraan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.
Berikut percakapan Sanusi kepada M Taufik:
"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu."
(Baca: Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi)
Jaksa Ali Fikri kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi dalam pemeriksaan di KPK.
Dalam BAP tersebut, Sanusi menjelaskan bahwa bos Agung Sedayu menjanjikan uang Rp 2,5 miliar apabila tambahan kontribusi tambahan diatur dalam pasal penjelasan draf raperda.
Pasalnya, dalam pertemuan di kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, ada kekhawatiran Aguan terkait tambahan kontribusi karena besaran nilai kontribusi ditentukan oleh pemerintah provinsi melalui pergub.
Menurut Sanusi, pengembang meminta agar pasal dalam draf raperda mengatur bahwa tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.