Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Ahok, Bareskrim Gali Penganggaran Lahan Cengkareng Barat

Kompas.com - 18/07/2016, 19:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, pada Kamis (14/7/2016) lalu, penyidik menanyakan soal penganggaran pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, Ahok sebagai kepala daerah yang berhak menunjuk bawahannya menjadi kuasa pengguna anggaran dalam pembelian lahan tersebut.

"Masih soal proses penganggaran," ujar Erwanto saat dihubungi, Senin (18/7/2016).

Saat diperiksa, kata Erwanto, Ahok mengaku tidak tahu soal proses penganggaran. Ahok hanya menerima surat pengajuan anggaran dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dan menandatanganinya sebagai persetujuan.

"Kalau secara struktural kan prosesnya dari bawah, dari dinas maju ke Gubernur. Selama ada tanda tangan di bawahnya, Gunernur tanda tangan," kata Erwanto.

(Baca: Alasan Ahok Buat Surat Disposisi Pembelian Lahan Sengketa di Cengkareng Barat)

Selain itu, Ahok juga ditanyakan soal kepentingan pembelian lahan tersebut untuk rumah susun. Namun, penyidik belum bisa menyimpulkan apakah ada penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada tersangka," kata Erwanto.

Penyidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai disidik Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Seusai diperiksa pada Kamis lalu, Ahok mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.

(Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)

Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015. Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.

Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp 668 miliar.

Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.

Kompas TV Ahok Beberkan Proses Beli Lahan Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P

Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P

Nasional
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar, Rp 45 Miliar untuk Influencer

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar, Rp 45 Miliar untuk Influencer

Nasional
Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaannya

Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaannya

Nasional
Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Nasional
BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

Nasional
Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Nasional
Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Nasional
KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Nasional
YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Nasional
Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Nasional
PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

Nasional
DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

Nasional
Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com