JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada dokter yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sebanyak dua dari 20 orang yang ditetapkan tersangka berprofesi sebagai dokter.
"Kami akan melihat kesalahannya di tahap apa. Jadi kesalahan ini kan juga bisa berjenjang," kata Nila di Kemenkes, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Dia menilai dokter hanya sebagai pengguna jika dokter tidak mengetahui bahwa vaksin tersebut palsu. Hal itu tidak bisa dikatakan bersalah.
Namun, berbeda misalnya jika dokter mengetahui vaksin yang akan digunakan tersebut palsu dan tetap menggunakannya.
"Apalagi kalau Beliau tahu tetapi tetap dijual, itu sudah merupakan kesalahan. Berarti sengaja melakukan," ucap Nila.
Selain dokter, Nila menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi secara hukum kepada semua unsur yang terlibat. Baik dari produsen, distributor, ataupun oknum yang sengaja memberikan vaksin palsu kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, polisi akan terus melakukan penyidikan. Agung juga mendukung segala bentuk penyelidikan yang dilakukan Kemenkes.
"Langkah-langkah dan penanganan kemanusiaan atau segi hukumnya kami berjalan paralel. Kami menyelidiki ranah pidananya, pemberkasan masih dalam proses. Kami harap nanti bisa ke pengadilan supaya nanti langsung memutuskan," kata Agung.
Agung mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi Kemenkes bila ingin bertanya terkait vaksin palsu.
"Hotline kemenkes 1500567, masyarakat dapat menanyakan apapun soal vaksin palsu," ujarnya.