JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, kodifikasi undang-undang mengenai pemilihan umum akan meminimalkan pertentangan pasal dalam undang-undang tersebut.
"Jadi kami tidak terperangkap pada suatu kondisi harus menebak-nebak untuk mencari jalan keluar karena ada perbedaan dalam UU," kata Hadar di KPU, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain itu, menurut dia, kodifikasi undang-undang mengenai pemilu menciptakan konsistensi pelaksanaan pemilu, baik pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Ia menilai, selama ini terjadi inkonsistensi antara undang-undang mengenai pemilu yang satu dan undang-undang lainnya.
Ia lantas mencontohkan undang-undang mengenai pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Misalnya apakah di luar negeri boleh ada pemilihan duluan atau tidak, undang-undang pilpres kan tidak ada (aturan soal itu) karena tidak sempat diubah. Di pemilu legislatif sudah kami atur karena UU-nya berubah. Itu pun sama pentingnya, sama-sama pemilu, kenapa harus dibedakan?" tutur dia.
(Baca juga: Di Tangan Husni, KPU Dinilai Jadi "Benchmark" Pemilu di Mata Internasional)
Atas dasar itu, Hadar berpendapat bahwa kodifikasi UU mengenai pemilu akan menjadikan undang-undang terkait di dalamnya saling mengisi dan menciptakan konsistensi.
Ia pun berharap, kodifikasi undang-undang mengenai pemilu ini dapat selesai dan ditetapkan pada Januari 2017.
"September rencananya draf selesai masuk ke DPR. Diperkirakan dua kali masa sidang dibahas dan Januari ditetapkan. Kalau ini terjadi, luar biasa itu bagus sekali," kata dia.
Hadar menambahkan, akan lebih baik apabila kodifikasi UU pemilu telah ditetapkan setengah tahun sebelum pelantikan komisioner baru KPU. Namun, ia merasa hal itu sulit untuk dicapai.
"Setengah tahun sebelumnya, tetapi kan tidak mungkin. Ini kan UU yang sangat sensitif dengan kepentingan politik sehingga tidak mudah," ujar Hadar.
(Baca juga: KPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2017 hingga Pemilu 2019)
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat terbatas di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Pelaksana Tugas Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Bawaslu Muhammad.
Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penyatuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggaraan Pemilu, termasuk UU Pilkada yang baru saja disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.