JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi menyatakan bahwa vaksin merupakan hak dasar anak.
Atas dasar itu, menurut dia, hak anak atas vaksin sama halnya dengan hak anak atas akta kelahiran.
"Artinya vaksin itu tidak bisa tidak dipenuhi, wajib hukumnya, itu hak dasar dan kebutuhannya seperti akta kelahiran bagi seorang anak," kata Seto di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (16/7/2016).
(Baca juga: Ini Cara Distributor Menyusupkan Vaksin Palsu ke Rumah Sakit)
Seto menambahkan, tanpa adanya akta kelahiran, maka bisa dibayangkan betapa sulitnya kehidupan sang anak kelak.
Begitu pula jika seorang anak tak mendapatkan vaksin yang berfungsi menjaga kekebalan tubuhnya pada kemudian hari.
Jika demikian, maka kehidupan sang anak akan sulit karena akan sering jatuh sakit.
Karena itu, Seto menyatakan bahwa pemerintah harus bisa memastikan upaya revaksinasi terhadap anak yang menjadi korban vaksin palsu berlangsung dengan lancar.
Sebab, jika tidak, maka kekebalan tubuh generasi penerus bangsa terhadap bibit penyakit akan terancam.
"Sekali lagi, ini sudah menjadi kewajiban dasar pemerintah untuk menjamin agar anak Indonesia memperoleh hak dasarnya, salah satunya ya vaksin," tutur Seto.
(Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Tertipu dengan Tawaran Vaksin Murah)
Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi, tiga RS di Kota Bekasi, dan satu di Jakarta Timur.
Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong