TEMANGGUNG, KOMPAS — Pengadilan di Indonesia saat ini kekurangan 1.400 hakim. Kekurangan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kinerja hakim dan penyelesaian perkara di setiap pengadilan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Heri Swantoro mengatakan, pada setiap pengadilan negeri, seharusnya terdapat dua majelis atau delapan hakim. Namun, dalam kenyataannya, banyak pengadilan memiliki jumlah hakim yang kurang dari angka tersebut.
"Berdasar data kami, sebanyak 35 pengadilan negeri bahkan hanya memiliki empat hakim," ujarnya saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2016).
Saat ini, jumlah pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia mencapai 380 PN. Adapun jumlah total hakim tingkat pertama saat ini berjumlah 4.200 orang. Kondisi kekurangan hakim ini terjadi merata di pengadilan di seluruh wilayah di Indonesia, baik dalam maupun luar Jawa.
"PN Slawi di Jawa Tengah, saja, misalnya, sampai saat ini hanya memiliki tiga hakim," ujar Heri.
Faktor penyebab kekurangan hakim, kata Heri, adalah adanya moratorium atau penghentian perekrutan hakim selama enam tahun terakhir. Padahal, di sisi lain, posisi hakim yang kosong terus bertambah karena adanya hakim yang memasuki usia pensiun, berhenti, atau meninggal dunia.
Heri mengatakan, kondisi ini akhirnya makin menambah berat beban pekerjaan para hakim yang ada. Keberlangsungan karier dan mobilitas mereka pun terhambat karena mereka terpaksa tinggal dan bekerja di pengadilan di wilayah yang sama demi memenuhi kekurangan hakim di tempat tersebut.
"Kondisi ini biasanya banyak terjadi di luar Jawa. Hakim-hakim di Papua atau di Aceh, misalnya, hanya akan sekadar berpindah tugas, berputar-putar di wilayah tersebut karena mereka diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hakim di sana," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nommy HT Siahaan mengatakan, kekurangan hakim terjadi merata di 36 PN di Jawa Tengah, khususnya di PN kelas II.
"Rata-rata pengadilan kelas II di Jawa Tengah hanya memiliki enam hingga tujuh hakim," ucapnya.
Selain menambah beban pekerjaan hakim, menurut dia, kondisi ini pada akhirnya akan memperlambat penyelesaian perkara.
"Terkadang, agar penyelesaian perkara tidak terus tertunda-tunda, majelis hakim pun terpaksa menggelar sidang hingga malam hari," ujarnya.
Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan perekrutan hakim tingkat pertama berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim. (EGI)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juli 2016, di halaman 4 dengan judul "Indonesia Kekurangan 1.400 Hakim".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.