JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengaku telah mengirim surat pemberitahuan pergantian antar waktu (PAW) Husni Kamil Manik ke Pimpinan DPR Rabu (13/7/2016) kemarin.
Nantinya surat tersebut akan diteruskan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru pascameninggalnya Husni Kamil Manik.
"Ya sesuai dengan Undang-undang KPU yang menyatakan Komisioner KPU sebanyak tujuh orang, dengan meninggalnya Husni Kamil Manik berarti ada kekosongan yang harus segera diisi lewat mekanisme PAW," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Rambe menyatakan surat tersebut akan menjadi dasar pemberitahuan bagi Presiden untuk memilih dan melantik Komisioner KPU menggantikan posisi Husni sebagai komisioner, bukan sebagai Ketua KPU.
"Sesuai UU, komisioner pengganti Husni akan dipilih dari daftar uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPU sebelumnya, yakni mereka yang berada di peringkat delapan atau seterusnya," tutur Rambe.
"Jadi nanti nama yang menduduki posisi delapan akan dicek apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Seperti sehat jasmani dan rohani serta tak bergabung dalam partai politik (parpol), kalau dia tak memenuhi syarat, maka berlanjut ke peringkat sembilan atau seterusnya," tutur Rambe.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima surat tersebut karena jajaran pimpinan DPR belum sempat mengadakan rapat pimpinan (Rapim) setelah libur lebaran.
"Minggu depan pastinya akan kami proses surat tersebut karena minggu depan kami akan mengadakan rapim, intinya selambat-lambatnya minggu depan sudah kami teruskan ke Presiden," ucap Fadli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik sebelumnya meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (7/7/2016) malam karena sakit.