Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Janji Beri Sanksi Tegas pada Faskes yang Gunakan Vaksin Palsu

Kompas.com - 14/07/2016, 21:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

Nila menuturkan Kemenkes telah menegur 37 faskes yang membeli vaksin dari distributor tak resmi. Pihaknya juga melaporkan empat faskes yang terbukti menggunakan vaksin palsu ke Bareskrim Polri.

Empat rumah sakit yang dilaporkan itu adalah RSIA Mutiara Bunda Jalan H Mencong, Ciledug; RS Bhineka Husada Pondok Cabe, Tangerang Selatan; Klinik Tridaya Medica Jalan Tridaya inda I blok A1 Tambun, Bekasi dan; Apotek/klinik Rahiem Farma Jalan Dermaga Raya 129 Klender Jakarta Timur.

 "Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang menambahkan, yang dipantau dari 37 faskes tersebut adalah mulai dari pengelolaan vaksin hingga pemusnahan limbah medis.

(Baca: Menkes: 37 Faskes Beli Vaksin Dari Distributor Tak Resmi)

Mereka akan dimonitor jangan sampai melayani masyarakat dengan vaksin palsu. Adapun yang dipalsukan, kata Maura, bukanlah vaksin yang disediakan pemerintah melainkan vaksin pilihan.

Vaksin yang didistribusikan pemerintah tak dipungut biaya sedangkan vaksin pilihan cenderung berharga mahal.

Ia pun meyakini hingga saat ini tak ada rumah sakit milik pemerintah yang menggunakan vaksin palsu atau membeli dari distributor tak resmi. Termasuk faskes setingkat puskesmas.

"Kami jaga sekuat-kuatnya jangan sampai termasuki vaksin-vaksin palsu. Kalau dilihat, vaksin palsu kan dimulai dari pembayaran sendiri. Sedangkan di puskesmas pemerintah tak ada bayaran. Motifnya agak tidak pas untuk dilakukan pemalsuan," kata Linda.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama RS yang menggunakan vaksin palsu. Data tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Adapun daftar 14 Rumah Sakit tersebut adalah:

1. DR. Sander, Cikarang 
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, JI. Industri Pasir Gombong 
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun 
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi 
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi 
8. Multazam, Bekasi 
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur 
12. Elisabeth, Narogong Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang 
14. Hosana, Bekasi jl. Pramuka

Kompas TV Ini Daftar Vaksin yang Biasa Dipalsukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com