JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memutar rekaman suara percakapan antara Mohamad Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
KPK berharap rekaman itu bisa meyakinkan hakim terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain terkait suap pembahasan raperda reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta.
Dalam rekaman yang diputar tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut menjadi perantara yang membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI.
"Jaksa penuntut umum KPK berusaha untuk meyakinkan hakim agar apa-apa yang diajukan KPK di dalam tuntutan itu dikabulkan oleh hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
(Baca: Rekaman Ungkap Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang)
"Jadi, apa yang disampaikan oleh saksi justru KPK membutuhkan penguatan, termasuk juga kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan," kata Priharsa.
Dengan diputarnya rekaman suara tersebut, lanjut Priharsa, pendalaman mengenai bagi-bagi uang suap terhadap anggota Anggota DPR semakin menguat.
Namun, dia enggan mengomentari kemungkinan dalam waktu dekat akan muncul tersangka baru dalam kasus perkara penerimaan suap anggota DPRD DKI Jakarta soal pembahasan raperda reklamasi.
"Akan didalami, ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan, kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," kata Priharsa.
Rekaman ungkap suap
Dalam persidangan Rabu kemarin, jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
(Baca: Kepada Sanusi, Manajer Agung Sedayu Group Diduga Janjikan Uang untuk Anggota DPRD DKI )
Janji tersebut diucapkan agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.
Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.