JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditargetkan rampung akhir Oktober 2016.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, Arsul Sani mengatakan, saat ini revisi UU tersebut masih pada tahapan meminta masukan dari masyarakat dan instansi terkait.
"Target akhir Oktober. Dengan catatan semua berjalan dengan lancar," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Arsul menambahkan, kemungkinan pekan depan, Pansus RUU Terorisme melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang selama ini kerap diasosiasikan dengan aktivitas terorisme. Seperti Solo, Poso, Bima.
Setelah itu, Daerah Inventarisasi Masalah (DIM) disusun oleh fraksi.
"Kami akan tanya sama masyarakat, kenapa mereka radikal, kok mereka jadi begitu, dan sebagainya," kata Arsul.
Ketua DPR RI, Ade Komarudin sebelumnya berharap, agar pembahasan revisi UU Terorisme dapat segera diselesaikan supaya peristiwa serupa bom di Mapolresta Solo atau rentetan peristiwa teror sebelumnya, dapat diantisipasi sejak dini.
"Kalau UU itu sudah jadi. Ini PR juga untuk Kapolri baru, Pak Tito. Bukan hanya dapat menindak di tempat, tapi juga pencegahan secara ideologi dan praktik agar tidak terjadi (teror) lagi," ujar politisi Partai Golkar itu.
Ade menyadari, banyak pihak yang menyebut pembahasan tersebut terlalu lama. Ade pun mengingatkan bahwa untuk memproduksi undang-undang yang berkualitas memang mesti dibahas komprehensif.
"Apalagi terorisme ini menyangkut banyak hal. Soal ideologinya, soal pencegahannya, soal agama, pendidikan dan lain-lain. UU yang baru nanti harus bisa mengakomodasi semua aspek itu," ujar Ade.
Oleh sebab itu, pasal per pasal harus diteliti betul. Khususnya pasal yang menjelaskan soal pencegahan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.