JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan menerapkan kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi personel Polri. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bhayangkara.
Namun, demi stabilitas di internal institusi atas kebijakan tersebut, ia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
"Itu salah satu cara untuk menekan budaya koruptif. Tetapi, ini harus bertahap agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya ini lalu menimbulkan kegoncangan," ujar Tito di Kompleks Istana Presiden, Rabu (13/7/2016).
(Baca: Kabareskrim Budi Waseso Minta KPK Selidiki Sendiri LHKPN Miliknya)
Dalam waktu dekat, ia akan mempersiapkan payung hukum rencana kebijakan itu. Salah satunya ialah dengan merancang peraturan Kapolri. Perkap itu akan mengatur soal sistem pelaporan LHKPN dan sanksi.
"Nanti akan ada sistem di kepolisian. Laporannya misalnya kepada Irwasum, lalu ada sanksi internal. Yang tidak mengirim (LHKPN) sesuai deadline tidak bisa promosi, mutasi, dan sekolah dan sebagainya," ujar Tito.
Soal tingkat personel polisi mana saja yang diwajibkan melaporkan LHKPN, Tito menginginkan semua tingkatan melaksanakan hal itu. Namun, lagi-lagi demi stabilitas, ia akan menerapkannya dimulai dari perwira tinggi Polri terlebih dahulu.
(Baca: Usai Lantik Tito Karnavian, Presiden Jokowi Berikan Tugas untuk Reformasi Polri)
"Saya pikir perwira ke atas dulu, mungkin pati (perwira tinggi), lalu perwira menengah," ujar dia.
Tito yang masih merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu juga menegaskan rencana itu tengah dikaji mendalam oleh timnya.