JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diduga lebih banyak menyamarkan uang hasil korupsi menjadi aset-aset yang berbentuk properti.
Beberapa di antaranya berupa apartemen, rumah susun, dan kepemilikan tanah.
"Penyidik menduga hasil korupsi banyak dialihkan ke properti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait penetapan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sebanyak 13 saksi yang telah dipanggil, sebagian besar merupakan pegawai perusahaan properti dan notaris.
Salah satu saksi yang diperiksa berasal dari pegawai perusahaan properti yang memiliki apartemen di Marina, Ancol, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK lebih dulu memanggil pegawai PT Agung Podomoro Land. Pegawai yang diperiksa mengakui bahwa Sanusi memiliki beberapa aset properti di bawah PT Agung Podomoro Land.
Menurit Priharsa, hingga saat ini, pencucian uang yang dilakukan Sanusi, berasal dari suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
KPK kembali menetapkan Sanusi, sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.