JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengaku prihatin terkait adanya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat pembelian senjata api ilegal dari militer Amerika Serikat.
Ia pun menyambut baik pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mengatakan bahwa ketiganya akan diproses dan dijatuhi sanksi.
"Yang penting ditelusuri adalah motifnya apa. Apakah untuk penggunaan pribadi atau untuk dinas," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca: Panglima TNI Benarkan Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Militer AS)
"Kalau kegunaaan dinas agak lucu karena sudah dianggarkan senjata untuk Paspampres," sambung dia.
Adapun jika motif pembelian senjata tersebut adalah untuk diselundupkan atau dijual kembali di dalam negeri, maka kasus ini dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar sindikat jual-beli senjata ilegal di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan perlu diperketat dan ditegaskan kembali agar ketika ada kunjungan ke luar negeri tak ada kejadian serupa.
"Karena jual-beli senjata ilegal ini adalah kegiatan ilegal dan sudah mencoreng citra TNI dan Indonesia di mata dunia," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun berharap agar tiga anggota Paspampres tersebut tak hanya diberi sanksi administrasi namun juga diproses pidana.
Meskipun TNI memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjatuhi sanksi kepada ketiganya. "Diperiksa Puspom TNI dan diproses saja ikuti peradilan. Kalau sudah terbukti melakukan pidana harus dicopot, apakah sanksinya pemecatan atau dipidanakan saya tidak tahu. Ini ada proses hukum yang berjalan di TNI," ungkap Charles.
"Bisa dipidana setahun, dua tahun tapi bisa aktif kembali di TNI. Tapi ini diproses secara hukum," tutup dia.
(Baca: Ini Komentar Wapres soal Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Serdadu AS)
Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita.
Mereka tinggal menunggu pelaksanaan sanksi administrasi. "Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.
Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.
Namun mereka yang diduga terlibat saat ini masih aktif mengawal Presiden Joko Widodo.