JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan.
Rohadi meminta gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut. Sebelumnya, salah seorang pengacara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca: Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus)
Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin.
Rohadi menganggap Tonin telah melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsip. Hendra mengatakan, Rohadi telah mengakui perbuatan koruptifnya. Selain itu, Rohadi tidak ingin kasus yang menimpanya menjadi melebar melalui praperadilan.
Di sisi lain, Rohadi menganggap, praperadilan justru akan merugikan dirinya. Gugatan terhadap KPK dapat menimbulkan kesan perlawanan terhadap penegak hukum.
"Praperadilan dikhawatirkan menimbulkan gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK, dan itu tidak akan dilakukan sehingga Pak Rohadi minta tolong ke saya untuk menyatakan penolakan praperadilan," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Diberitakan, melalui pengacaranya, Rohadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Tonin, kuasa hukum Rohadi, menilai KPK menyalahi kewenangan dalam menangkap hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka.
Tonin menjelaskan, setidaknya ada lima materi gugatan yang menjadi dasar praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terkait dengan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta yang utama yakni kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).