Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 12/07/2016, 18:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan.

Rohadi meminta gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut. Sebelumnya, salah seorang pengacara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus)

Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin.

Rohadi menganggap Tonin telah melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsip. Hendra mengatakan, Rohadi telah mengakui perbuatan koruptifnya. Selain itu, Rohadi tidak ingin kasus yang menimpanya menjadi melebar melalui praperadilan.

Di sisi lain, Rohadi menganggap, praperadilan justru akan merugikan dirinya. Gugatan terhadap KPK dapat menimbulkan kesan perlawanan terhadap penegak hukum.

"Praperadilan dikhawatirkan menimbulkan gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK, dan itu tidak akan dilakukan sehingga Pak Rohadi minta tolong ke saya untuk menyatakan penolakan praperadilan," kata Hendra.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Diberitakan, melalui pengacaranya, Rohadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Tonin, kuasa hukum Rohadi, menilai KPK menyalahi kewenangan dalam menangkap hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka.

Tonin menjelaskan, setidaknya ada lima materi gugatan yang menjadi dasar praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terkait dengan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta yang utama yakni kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

Kompas TV KPK Tangkap 3 Panitera dalam 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com