JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rapat pleno KPU, Selasa (12/7/2016), juga akan membahas lima draf Peraturan KPU (PKPU).
Kelima draf PKPU tersebut terkait dengan kampanye, dana kampanye, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan logistik pilkada.
"Jadi kelima draf itu kami bahas karena memang harus segera diselesaikan sebelum masuk masa pendaftaran," ujar Arif saat diwawancarai di Kantor KPU, di Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
"Selain lima draf PKPU itu, masih ada lima lagi, jadi totalnya ada sepuluh. Lima sisanya yakni tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, pemilihan kepala daerah yang diikuti hanya satu calon, dan pilkada di daerah khusus," lanjut Arief.
Dia menambahkan, dari kesepuluh draf PKPU itu, hanya satu yang merupakan peraturan tambahan yakni ihwal pilkada di daerah khusus seperti di DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat.
Pasalnya, hal tersebut belum dibahas secara mendetil dalam Revisi Undang-undang Pilkada terbaru.
Sedangkan sembilan draf PKPU sisanya merupakan perubahan dari PKPU tahun 2015 yang disebabkan oleh beberapa perubahan pasal dalam Revisi Undang-undang Pilkada.
"Kesepuluh draf PKPU tersebut akan kami selesaikan secepat mungkin pastinya," papar Arief.