JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengaku DPR belum melakukan pengecekan pembelian senjata secara mendetail.
Pernyataannya tersebut terkait dengan dugaan pembelian senjata ilegal oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari serdadu Amerika Serikat (AS).
"Pengecekan belum, yang kecil-kecil gitu belum. Kami baru yang besar-besar kaya pesawat," ujar Supiadin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
(Baca: Serdadu AS Mengaku Jual Senjata Secara Ilegal untuk Paspampres)
Supiadin menambahkan, DPR bakal kesulitan melakukan pengecekan jika senjata justru banyak diimpor dari luar negeri.
"Kalau yang dari PT Pindad kan jelas ya bisa dicek berapa senjata yang dijual ke TNI, nomor serinya bahkan bisa kami cek juga," tutur Supiadin.
Dia pun menambahkan ke depannya Komisi I perlu melakukan pengecekan lebih dalam saat TNI mengajukan pengadaan senjata, khususnya untuk Paspampres.
"Intinya kami akan lakukan pengecekan lebih detail dan ketat, karena itu kan sudah ada anggarannya, meskipun saya masih belum percaya benar dan harus didalami dulu infonya, saya harap hal ini jadi pelajaran untuk proses pengadaan senjata ke depan," kata Supiadin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat. Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi. Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa.
"Mereka masih di Paspampres," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Gatot enggan menyebut siapa saja oknum Paspampres yang terlibat sekaligus berapa jumlahnya. Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.
(Baca: Beli Senjata Ilegal dari Militer AS, Oknum Paspampres Masih Bertugas Kawal Jokowi)
Grup A merupakan grup yang bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Jokowi dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga.
Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi.
"Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.
Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.