Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yohana Minta Kominfo Blokir Lagu "Lelaki Kardus" dari Media Sosial

Kompas.com - 08/07/2016, 19:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir lagu 'Lelaki Kardus' yang beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan khalayak.

"Kalau memang tidak edukatif, kami minta (Kemenkominfo) untuk banned atau dihentikan saja," ujar Yohana kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2016).

(Baca: Google Diminta Hapus Video "Lelaki Kerdus" dari YouTube)

Kementerian PPA turun tangan atas beredarnya lagu beserta video 'Lelaki Kardus'. Yohana memerintahkan salah satu deputinya untuk mengkaji secara mendalam lagu tersebut, termasuk anak-anak yang menjadi model di dalam video klipnya.

Meski tengah dikaji, Yohana mendapatkan laporan bahwa lagu itu telah dibuat sejak lama. Lagu itu dilatarbelakangi kondisi anak yang ditinggal sang ayah lantaran menikah lagi.

"Jadi lagu itu bagian dari ekspresi si anak atas keluarga dia yang 'broken'. Tapi kita tunggu saja hasil kajiannya," ujar Yohana.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pencipta lagu "Lelaki Kerdus" akan menarik videonya itu dari YouTube.

(Baca: Video "Lelaki Kerdus" Dinilai Mengeksploitasi Anak dan Melanggar Etika)

"Setelah dihubungi, dengan kesadaran sendiri, (pencipta lagu) akan menurunkan dari YouTube," ujar Ismail.

Namun, karena sudah banyak yang mengunduh dan mengunggah kembali video "Lelaki Kardus" ke berbagai media sosial, lagu tersebut saat ini masih beredar. Kemenkominfo juga akan menyurati pihak Google Indonesia sebagai pemilik situs YouTube untuk memblokir video yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com